Forum Honorer Kota Serang Minta Pemkot Tindak Tegas Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Lebih lanjut, Achmad juga mengkritisi alasan mengangkat tenaga honorer baru yang hanya berdasarkan ketersediaan anggaran.
“Harusnya anggaran yang ditinggalkan oleh honorer bisa digunakan untuk keperluan lain, bukan untuk mengangkat tenaga honorer baru,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan terkait belum adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, produk hukum terkait PPPK tersebut belum juga dikeluarkan.
Herwandi mengungkapkan pada hari Jumat akan ada pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membahas pengadaan PPPK.
Menjelang pertemuan dengan BKN pada hari Jumat, Achmad berharap ada kepastian terkait PPPK paruh waktu.
“Sampai saat ini belum ada landasan hukumnya, baik itu peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mengatur tenaga honorer paruh waktu,” katanya.