Artis Yuyun Sebut Alami Pemerasan Oknum Anggota Polres Bandara Soetta, Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Artis Yuyun Sukowati alias Yuyun Jin dan Jun menyebutkan dirinya diperas oleh oknum penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat menangani kasus pemerasan dan Undang-Undang ITE yang melibatkan anaknya yang masih dibawa umur.

Bahkan, Yuyun sempat datang ke berbagai acara podcast, salah satunya milk Uya Kuya yang menyebut diperas hingga Rp1 Miliar.

Dikonfirmasi, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, sejak pertama kali mendengar adanya kabar tersebut, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus tersebut, melalui seksi pengawas Polresta Bandara Soetta, namun belum ditemukan bukti.

"Apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," katanya, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, pihaknya melibatkan seluruh pihak, termasuk pihak dari orangtua anak berkonflik hukum, dalam hal ini Yuyun Sukawati. Termasuk, untuk proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Untuk secara materi garis besar proses penanganannya sesuai dengan prosedur dan kami melibatkan juga bagian pengawas penyidikan di tingkat Polres dan juga dari pihak luar yang kami minta, dalam hal ini jaksa yang kami koordinasikan, bahkan ketika proses pengiriman berkas perkara pun kami masih meminta waktu dari orangtua anak yang berkonflik hukum, dalam hal ini anak yang diduga sebagai pelaku," ujarnya.

Pihaknya pun membuka diri kepada siapapun pihak yang mengalami penyalahgunaan wewenang termasuk permintaan sejumlah uang untuk melaporkan langsung kepada dirinya.

"Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak sehingga tidak tersebar isu tersebar melalui luar, tapi melalui sarana yang sudah disiapkan secara aturan dan undang-undang," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus anak dari Yuyun Sukowati dilaporkan oleh orangtua korban di Polresta Bandara Soetta pada 30 Januari 2024 lantaran saat korban mengalami pemerasan sedang berada di kawasan Bandara Soetta. Di mana, kasus tersebut merupakan kasus pemerasan secara online sebagaimana Undang-Undang ITE dan juga distribusi konten pornografi yang juga melalui sarana elektronik.