Praktisi Hukum Geram ke Jokowi dan DPR Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Praktisi hukum mengecam pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bagus menghargai keputusan lembaga negara, yakni DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait peraturan Pilkada.
Dimana, terjadi kontroversi dalam rapat Badan Legislasi DPR RI hari Rabu, 21 Agustus 2024, yang menganulir Putusan MK No. 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan No. 60 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan Kepala Daerah sebagai peristiwa biasa saja.
"Biasa saja, itu hal biasa seperti itu, Pemerintah tetap menghargai masing-masing lembaga Negara dengan kewenangannya masing-masing," ujar Jokowi.
Menanggapi hal itu, Ridwan Darmawan, Praktisi Hukum Konstitusi mengecam pernyataan Jokowi tersebut, Ridwan menuding sang Presiden telah melanggar Konstitusi.
Menurutnya, Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan memberikan tauladan serta taat konstitusi, bahwa Putusan MK final dan binding, final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
"Pernyataan Jokowi jelas sebagai sebuah pelanggaran Konstitusi, Jokowi harusnya dengan kewenangannya menarik wakil pemerintah dari Rapat Baleg DPR RI yang jelas-jelas mengangkangi Putusan MK," tegas Ridwan, ditulis Kamis, 22 Agustus 2024.
Putusan MK No.70, jelas sekali mengatur bahwa penentuan pencalonan kepala daerah yang berlandaskan pada model Ambang Batas yang diatur dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, sehingga MK memberikan penafsiran melalui jalan sebagai mana diktum putusan nomor 70.
Sementara hasil rapat Baleg DPR RI justru tetap mengakomodir ketentuan pencalonan sebagaimana ketentuan sebelum diajukan Permohonan ke MK, dan menambah klausul pasal yang mengakomodir Lartai politik yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara ketentuan Pasal 7 UU Pilkada, di dalam RUU yang dihasilkan Rapat Baleg, justru mengakomodir Putusan MA yang jelas bertentangan dengan putusan MK nomor 70.
Bahwa menentukan batas usia calon kepala daerah untuk calon gubernur sekurang-kurangnya berusia 30 tahun, terhitung saat pendaftaran Calon, bukan saat Terpilih.
"Saya sebagai praktisi hukum sedih, miris dan kecewa atas berbagai tragedi hukum yang makin hari makin tidak karuan. Saya minta rakyat mesti kawal sama-sama konstelasi politik akhir-akhir ini, agar kita tidak masuk jurang bersama," jelasnya.