Pacar Sebar Video Mesum Mantan Karena Ogah Putus

Porno
Sumber :
  • Pixabay via VIVA.Co.Id

Banten.Viva.co.id - Tak mau putusan, pacar sebar video mesum keduanya. Ulahnya tersebut membuat TF, pria berusia 18 tahun harus berurusan hukum dengan Satreskrim Polres Serang.

 

Sekitar lima bulan TF dan kekasihnya yang berusia 14 tahun berpacaran, keduanya kerap melakukan hubungan suami istri. Aksi mesum nya itu di rekam oleh TF menggunakan handphone miliknya.

 

"Selama berpacaran selama lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ilustrasi film porno

Photo :
  • pixabay

Setiap rumah pelaku TF sepi, dia kerap mengundang kekasihnya datang dan melakukan hubungan suami istri. Beberapa rekaman kemudian disebar oleh pelaku, karena tidak mau diputuskan oleh pacarnya.

 

"Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," terangnya.

 

TF tidak terima di putuskan oleh pacarnya, dia sempat merayu agar jalinan cinta mereka tetap terjalin. Namun sang kekasih yang berusia 14 tahun tetap memutuskan jalinan asmara itu.

 

Kesal bujuk rayunya tidak mempan, sebagai jalan terakhir, TF mengancam akan menyebarkan video panas mereka, dengan harapan bisa balikan lagi atau pacaran kembali. Namun sang kekasih tidak mempan dengan ancaman itu.

Ilustrasi Seksual

Photo :
  • Viva.co.id

Hingga akhirnya video itu disebar dan kemudian diketahui mantan pacarnya. Dia pun mengadu ke orangtua hingga melaporkannya ke Polres Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 wib dan ditangkap sekitar pukul 20.00 wib.

 

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan atay Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Selasa, 13 Agustus 2024.