Krakatau Posco Diduga Rugikan Negara, Kejati Banten Diminta Turun Tangan
- Dok. Viva Banten
Banten.Viva.co.id - Hipmi Kota Cilegon mendesak Kejati Banten untuk turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan impor mesin yang dilakukan Krakatau Posco.
Diketahui, Krakatau Posco merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dikuasai perusahaan BUMN (Krakatau Steel) dan Posco.
Pj Ketua BPC Hipmi Kota Cilegon, Erza Erdiansyah mengatakan, kasus korupsi pajak PBB di Krakatau Posco itu telah diakui oleh Pemkot Cilegon.
Di mana, kata dia, Pemkot Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) menemukan bangunan di kawasan pabrik baja PT Krakatau Posco yang belum masuk sebagai objek pajak PBB.
“Diduga sengaja dimanipulasi dan berakibat pada terjadinya selisih besar nilai yang tidak dibayarkan dalam pembayaran PBB,” kata Erza, Cilegon, Senin (12/8/2024).
Menurut Erza, kasus selisih bayar PBB PT Krakatau Posco tersebut diduga sudah lama berlangsung yakni sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.
“Dilihat dari selisih perhitungan bayar hingga lebih dari 100 hektar yang diduga sengaja tidak dibayarkan oleh PT Krakatau Posco dan hal tersebut diduga merupakan kejahatan korupsi yang nyata, bukan lagi rencana jahat melainkan diduga kuat telah terjadi tindak pidananya,” ucapnya.
Praktek tersebut, kata dia, telah secara nyata mengakibatkan adanya kerugian negara atau Pemerintah Daerah.
Erza menjelaskan, soal perhitungan selisih atau manipulasi data pajak PBB Krakatau Posco, yang berdampak pada tidak dibayarkannya besaran nilai pajak dari angka luasan lahan dan bangunan yang seharusnya.
Luas bangunan konstruksi PT Krakatau Posco sejak tahun 2011 sekitar 160.000 meter persegi (16 Ha), kemudian pada tahun 2014 sekitar 330.000 meter persegi (33 Ha).
Sementara sejak 2014 sampai 2024 ini terjadi peningkatan luas bangunan hingga mencapai 1.300.000 meter persegi atau seluas lebih dari 130 hektar, di atas lahan sekitar 3.400.000 meter persegi atau 340 hektar.
“Modus dugaan kejahatan korupsi ini diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Pemerintah tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, negara diduga dirugikan lebih dari Rp 50 Miliar, dan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut Pemerintah Kota Cilegon kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.
Selain pajak, Krakatau Posco juga diduga melakukan korupsi soal pengadaan mesin yang nilainya cukup fantastis.
"Krakatau Posco diduga impormesin Skin pass mill (SPM) bekas perkiraan pembuatan tahun 2007 dari bekas pabrik POSCO di Korea dengan kapasitas 700.000 MT Per/Tahun yang diimpor sekitar bulan Juli tahun 2022 untuk saat ini digunakan dipabrik HSM2 yang semula milik PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dan telah diserahkan kepada Krakatau Posco," ungkapnya.
Hal tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara yang nilainya cukup fantastis.
Oleh karena itu, ia mendesak Kejati Banten untuk turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
"Kejati Banten harus turun tangan untuk mengusut kasus ini, sebab ini merugikan keuangan negara," pungkasnya.