Timwas Haji DPR RI Terima 23.000 Dolar? NCW Laporkan Dugaan Korupsi Cak Imin dan Istri ke KPK
Banten.viva.co.id –National Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar beserta istrinya, Rustini Muhaimin Iskandar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Agustus 2024.
NCW membawa data lengkap beserta daftar nama terkait dugaan korupsi Timwas Haji DPR RI yang melibatkan Cak Imin dan istrinya.
Laporan NCW ini menambah panjang daftar pelaporan Cak Imin di KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Khususnya pasal 3 bab 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga.
Kemudian juga ada pelanggaran kode etik DPR pasal 10 mengenai perjalanan dinas dan penyalahgunaan wewenang.
NCW mengungkapkan laporan mereka kali ini disertai dengan Daftar Timwas Haji DPR RI tahun 2022, 2023, dan 2024.
Dari laporan tersebut, terungkap bahwa selama tiga tahun terakhir, nama Rustini tercatat sebagai anggota Timwas Haji DPR RI.