Tiga Ibu Muda Berstatus Janda Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polres Serang

Tiga Janda Muda Edarkan Sabu, Ditangkap Polres Serang
Sumber :
  • Polres Serang

Banten.Viva.co.id - Tiga ibu muda ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Katena mengedarkan narkoba jenis sabu, pada 06 dan 08 Agustus 2024 malam, di Kota Serang dan Kabupaten Serang, Banten.

 

Ketiga ibu muda cantik yang ditangkap karena menjual sabu sabu itu berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

 

"Dari tersangka IA (ditangkap 06 Agustus 2024) ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian," ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Sabtu, 10 Agustus 2024.

 

Penangkapan dan pengembangan kasus dilapangan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani.

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Sabu

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Dari hasil pemeriksaan, ketiga ibu muda cantik yang sudah berstatus janda itu, untuk tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya. Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.

 

"Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu," ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON. Berbekal dari informasi tersebut, petugas dilapangan mengembangkan dengan menangkap GA dan ON pada Rabu, 08 Agustus 2024.

 

"Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu," terangnya.

Ilustrasi penjual sabu

Photo :
  • Istimewa

Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Pelaku mengaku terpaksa melakukannya, karena terdesak kebutuhan hidup usai bercerai dengan suaminya.

 

"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres, Sabtu, 10 Agustus 2024.

 

"Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing," kata Ali Rahman.