Perkuat Pengawasan Ruang Laut, KKP Terima Lahan Hibah Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Lokasi lahan hibah milik KKP di Bali
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Dalam memperkuat pengawasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menerima hibah lahan di Kabupaten Gianyar, Bali.

Lahan seluas 33.390 meter persegi ini diterima sebagai salah satu upaya peningkatan pengawasan. Di mana, akan dilakukan pengembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan pengawasan ruang laut di Bali.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, lahan tersebut merupakan aset properti Eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Gianyar, Bali.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi, atas pemberian hibah dan aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2 dari Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan kepada KKP," katanya di Tangerang, Jumat, 9 Agustus 2024.

Bali merupakan wilayah yang strategis, di samping letak geografisnya, juga obyek pengawasannya. Dalam pengawasan perikanan, yaitu kapal perikanan cukup banyak, ada dua pelabuhan besar yaitu Benoa dan Pengambengan, serta pengawasan kelautan dan ruang laut juga tidak kalah strategis.

"Bali ini wilayah strategis dan mencari lahan untuk pembangunan UPT di Provinsi Bali ini tentunya tidak mudah dan juga tidak murah. Misalnya di UPT kami yang existing di PSDKP Benoa, kami harus sewa lahan kepada PT. Pelindo sejak tahun 2017," ujarnya.

Pengembangan UPT PSDKP di Bali, sejalan dengan kebijakan KKP yang akan menjadikan pelabuhan perikanan nusantara pengembangan, sebagai Pelabuhan bertaraf internasional dan percontohan.

Sekaligus, lokasi Pelabuhan di Zona 4 Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang kedepan akan membangkitkan sumber ekonomi baru di Bali.

"Lahan ini nantinya akan kami manfaatkan untuk membangun UPT mini KKP sehingga masing-masing eselon I bisa ikut memanfaatkan," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal PSDKP Tornanda Syaifullah menjelaskan, dalam pengelolaan aset yang telah diserahterimakan, Ditjen PSDKP harus menyusun terlebih dahulu masterplan dan Detil Engineering Design sebagai acuan dalam setiap tahap pembangunan.

"Mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang ada di tahun depan, pembangunan fasilitas harus dilakukan dengan skala prioritas. Selain itu agar akuntabel dan tidak menjadi temuan upayakan semuanya clean and clear dari tahap perencanaan. Tuntaskan dengan BPN dan selalu minta rekomendasi teknis ke Dinas Pekerjaan Umum setempat, dan tak kalah penting dalam pembangunan nantinya memperhatikan kearifan lokal," ungkapnya.