Tim Pora Amankan 21 WNA di Kawasan PIK 2 Tangerang
Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bagi 10 WNA yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dikenakan sanksi, berupa deportasi penangkalan hingga proses justicia atau penegakkan hukum sesuai peraturan yang ada di Indonesia.
"Petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tujuh WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.