MAKI Apresiasi Tindakan Mahkamah Agung RI Atas Skandal Mafia Peradilan di PN Balikpapan
Banten.viva.co.id –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI atas tindakan cepat dan responsif dalam membongkar skandal mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
MAKI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk menyelidiki dugaan suap terkait dengan terbitnya Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp pada 25 Oktober 2023.
"Kami menghargai tindakan Mahkamah Agung yang cepat dalam menanggapi pengaduan terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu 30 Juli 2024.
"Kami minta agar dugaan suap juga diteliti, karena tidak mungkin ada hakim yang bertindak nekat tanpa adanya kepentingan di baliknya."
Kasus ini berawal dari Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, yang menurut MAKI melanggar beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penetapan tersebut mengatur perubahan kepemimpinan di CV MH dan mengesahkan berita acara rapat yang seharusnya tidak dalam wewenang hakim untuk memutuskan.
MAKI mengklaim bahwa hakim LS terlibat dalam tindakan yang merusak sistem hukum Indonesia.
Belakangan, PN Balikpapan mengalami gangguan operasional setelah Bawas Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan dari 23 hingga 26 Juli 2024, membongkar skandal mafia peradilan.
Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp diduga merupakan hasil dari permufakatan jahat dan tindakan manipulatif.
Boyamin Saiman menekankan perlunya pengawasan ketat dari Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya praktik mafia peradilan.
Kasus ini kini telah memasuki tahap pidana, dan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
MAKI meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Arie Siswanto Humas PN Balikpapan, mengonfirmasi saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawas Mahkamah Agung RI.
Pendaftaran perkara Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dilakukan pada 18 Oktober 2023, dan dikeluarkan pada hari yang sama dengan keputusan sidangnya, yang memicu kecurigaan akan adanya kecurangan.
"Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti," katanya.
Gegara kasus ini, Hakim LS terancam dihukum padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024," ujar Arie Siswanto.
"Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” bebernya.
Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk pengacara, pengusaha, hakim, panitera, dan notaris, yang diduga terlibat dalam kejahatan kerah putih terorganisir.
Sebagaimana ramai diwartakan, PN Balikpapan mengalami kegegeran.
Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.