Polisi Kumpulkan Ratusan Pelajar Tangerang : Paparkan Bahaya Judi Online
- Sherly/viva
Banten VIVA - Maraknya judi online atau judol membuat seluruh pihak melakukan langkah antisipasi. Salah satunya pihak kepolisian di Satreskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang, yang melakukan penyuluhan pada 300 pelajar SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang.
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja mengatakan, penyuluhan tersebut dilakukan agar para pelajar yang masuk dalam generasi emas tidak terjerat dalam judi online yang saat ini marak terjadi di Indonesia.
Dimana, penyuluhan tersebut menyampaikan dampak negatif dari judi online atau judol.
"Kepada para pelajar kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia," katanya, Kamis, 25 Juli 2024.
Penyuluhan tersebut sangat penting diberikan kepada pelajar. Pasalnya, saat ini mayoritas pelajar memiliki ponsel. Yang mana, melalui ponsel siapa saja bisa mengakses judi online dengan sangat mudah.
"Untuk itu, para pelajar harus diberikan edukasi agar tidak mudah terjerumus judi online, baik dari ajakan teman ataupun dari iklan-iklan yang banyak tersebar di media sosial. Dan tidak hanya memberikan penyuluhan, untuk memastikan pelajar tidak mengakses judi online, kami juga melakukan pemeriksaan ponsel para pelajar. Pemeriksaan tetap mengedepankan privasi," jelas Bima.
Namun, meski telah diberikan penyuluhan bahaya judi online dari pihak kepolisian, peran orang tua dan sekolah juga sangat penting untuk mencegah pelajar terlibat judi online.