Pemilik Foto Copy Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Pandeglang

Ilustrasi penjual sabu
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Pemilik foto copy nyambi jual sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten. Total, ada sekitar 32 gram sabu yang disita dari GK (21).

 

GK ditangkap disebuah toko foto copy di Desa Kadumerak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 15 Juli 2024 lalu.

 

"Saat penangkapan, kita menemukan dua bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram dan 36 bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 12,24 gram," ujar AKP Ilman Robiana, Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Kamis, 25 Juli 2024.

 

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Kelurahan Kadumerak tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.