Pemilik Foto Copy Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Pandeglang

Ilustrasi penjual sabu
Sumber :
  • Istimewa

 

Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, alat hisap sabu, yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Doni Mulyadi, Kamis, 25 Juli 2924.

 

Masyarakat diminta melaporkan segala bentuk kejahatan ke kepolisian terdekat. Atas bantuan dan informasi masyarakat lah, polisi bisa mengungkap segala bentuk kejahatan.