Karyawan Kapal Ferry Tuntut Pelunasan Gaji Sebesar Rp6,2 Miliar

Perwakilan Karyawan yang Belum Dibayarkan Gajinya.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Ratusan karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan menuntut perusahaan segera melunasi tunggakan gaji mereka yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Usai mediasi dengan perusahaan buntu, mereka pun meminta bantuan KSOP Banten, agar bisa diberikan solusinya.

 

"Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024," ujar Ridho Airlangga Prasetyo, masinis KMP Nusa Agung, sekaligus mewakili karyawan, di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon, Selasa, 23 Juli 2024.

 

Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten.

 

Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.