Polres Serang Tangkap Ibu Muda Jadi Mucikari Jajakan PSK di Hotel Berbintang
Kamis, 18 Juli 2024 - 12:00 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
DP selaku mucikari dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10, Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.