Polres Serang Tangkap Ibu Muda Jadi Mucikari Jajakan PSK di Hotel Berbintang

Ilustrasi Seksual
Sumber :
  • Viva.co.id

 

DP selaku mucikari dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10, Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.