Polres Serang Tangkap Ibu Muda Jadi Mucikari Jajakan PSK di Hotel Berbintang

Ilustrasi Seksual
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Satreskrim Polres Serang tangkap ibu muda, DP (29), sebagai mucikari. Dia menjajakan DE (32), sebagai pekerja seks komersial (PSK).

 

DE melayani pria hidung belang disebuah hotel berbintang, di Kabupaten Serang, Banten. 

 

Dimana, Satreskrim Polres Serang mendapatkan informasi adanya transaksi seksual disebuah hotel berbintang, kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut. 

 

DP seorang ibu muda yang berperan sebagai mucikari, ditangkap diparkiran hotel berbintang, sedangkan DE sedang melayani nafsu syahwat pria hidung belang di dalam kamar hotel.

 

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 18 Juli 2024.

Hubungan Seksual Suami Istri

Photo :
  • Viva.co.id

DP yang merupakan warga Kota Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wib. Kemudian dia diajak menuju kamar hotel, tempat DE melayani tamunya.

 

Saat ditangkap, DE dan konsumennya dalam kondisi tidak memakai baju diatas ranjang kamar hotel.

 

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.

 

Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menghargai Rp1,5 juta dan dia mendapatkan honor Rp300 ribu dari setiap konsumen.

 

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelas Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 18 Juli 2024.

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Photo :
  • Viva.co.id

Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa pemuas syahwat hidung belang. Alasannya, mereka terbentur kebutuhan ekonomi yang semakin berat.

 

DP selaku mucikari dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10, Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.