Proses Penyandingan Putusan MK di KPU Kota Serang Sudah Sesuaikah? Ini Kata Pengamat

Suasana Penyandingan C Hasil Pileg 2024 di KPU Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Penyandingan C Hasil dan D Hasil yang dilakukan KPU Kota Serang atas perintah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami kebuntuan dan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu surat penunjuk dari KPU RI. Lalu, bagaimanakah pandangan dari pengamat, mengenai proses yang dilakukan penyelenggara pemilu? Terlebih, sebanyak 20 dokumen negara, C Hasil, hilang. Sehingga membuat proses penyandingan berjalan alot dan dipenuhi tensi tinggi.

 

Menurut Syaeful Bahri, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Banten menilai, menyayangkan hilangnya dokumen C Hasil yang hilang dari dalam kotak suara di gudang logistik KPU Kota Serang. Terlebih, yang diberikan ke MK berupa salinan yang sudah di stempel.

 

"Walaupun argumen nya dibawa ke sidang MK, tapi itu kan yang dibawa ke MK itu copy nya yang di cap pos, dokumen aslinya harus tetap diamankan karena dokumen negara. Karena tidak ada untuk disandingkan, maka solusinya penghitungan ulang surat suara. Penghitungan surat suara sebenarnya tidak sesuai putusan MK, karena putusan MK kan penyandingan, bukan menghitung ulang," ujar Syaeful Bahri, melalui selulernya, Selasa, 09 Juli 2024.

 

Syaeful mengapreasi keberanian Bawaslu yang memberi saran untuk melakukan hitung ulang kertas suara, meski dianggap bertentangan dengan amar putusan MK. Jika terjadi perbedaan penghitungan surat suara maka tetap harus diterima oleh semua pihak, karena surat suara merupakan sumber primer perolehan suara dari setiap calon.