Mantan Napi Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah di Medsos
Banten.viva.co.id –Mantan napi Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan fitnah di medsos oleh Janto Junior Simkoputera.
Janto mengatakan pernyataan Alvin Lim di beberapa media online/media sosial, khususnya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” adalah fitnah.
Menurutnya hal itu adalah serangan untuk mendiskreditkan/menjatuhkan kehormatan atau nama baiknya. Oleh karena itu
Janto pun telah mempolisikan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” ujar Juniver Girsang, kuasa Janto Junior Simkoputera di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
“Dan menurut kami pernyataan (Alvin Lim) tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia," jelasnya.
Hal itu terlihat karena pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile).