Penyandingan C Hasil dan D Hasil KPU Kota Serang ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Suasana Penyandingan C Hasil Pileg 2024 di KPU Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Sidang pleno penyandingan suara sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024 DPR RI Dapil Banten 2, dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Proses penyandingan sendiri telah dilakukan sejak 03 Juli 2024, dengan batas akhirnya pada 05 Juli 2024, pukul 23.59 wib.

 

Lamanya pleno penyandingan suara Pileg Dapil Banten 2 untuk DPR RI, lantaran sebanyak 20 C Hasil hilang, terutama di lembar yang memuat perolehan suara PDI Perjuangan.

 

"Tadi KPU (Kota Serang) meminta waktu untuk di pending sampai ada balasan surat yang diajukan KPU Banten ke KPU RI, terkait apakah pleno ini dilaksanakan atau seperti apa," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang di KPU Banten, Senin, 08 Juli 2024.

Massa Demokrat di dalam Aula KPU Banten

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam amar putusannya, nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota dan Kabupaten Serang, untuk menyandingkan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2, untuk PDI Perjuangan di form C Hasil dengan D Hasil Kecamatan.

 

Selama lima hari sejak, terjadi gejolak yang memanas di dalam forum rapat pleno KPU Kota Serang. Bahkan pihak PDI Perjuangan meminta KPU Kota Serang menghitung ulang kertas suara untuk mendapatkan form C Hasil. Hal itu pun sudah dilakukan dan pada Senin dini hari, 08 Juli 2024, nyaris terjadi bentrokan antara massa PDI Perjuangan dan Demokrat di gedung KPU Banten. Beruntung bisa dilerai oleh polisi yang berjaga.

 

Bahkan pada Senin dini hari, 08 Juli 2024, Bawaslu Kota Serang walkout dari ruang sidang, karena telah memberi saran agar sidang di tunda, mengingat situasi yang tidak memungkinkan. Namun hal itu tidak didengarkan oleh KPU Kota Serang.

 

Disisi lain, Bawaslu Kota Serang mengklaim telah memberi masukan ke KPU untuk segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, atas gugatan Pileg 2024 Dapil Banten 2 yang diajukan oleh Demokrat.

 

"Karena KPU Kota Serang kan masih mengalami kebuntuan untuk meminta penjelasan-penjelasan. Bawaslu melihat amar putusan itu, bicara secara waktu sudah lewat, secara substansi ini masih berproses," terangnya.

Proses penyandingan data C hasil dan D hasil di Kota Serang

Photo :
  • Yandi Sofyan/bantenviva.co.id

Disisi lain, penyandingan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI di KPU Kabupaten Serang berjalan lancar. Berbeda dengan KPU Kota Serang yang berjalan panas, lantaran hilangnya 20 Form C Hasil.

 

Sedangkan pada 10 Juli 2024 mendatang, jika melihat batas waktu, harus dilakukan rapat pleno penyandingan yang dilakukan oleh KPU Banten.

 

Kini, KPU Kota Serang masih menunggu petunjuk dari KPU RI, terkait proses penyandingan perolehan suara C Hasil dan sangat mungkin akan molor dari waktu yang ditetapkan.

 

"KPU Kota Serang sudah meminta perpanjangan, mungkin nanti melakukan pemberitahuan ke MK, bahwa amar putusan sudah dilakukan tapi waktu tidak mencukupi," jelasnya.