Eksekusi Lahan DJHA Baros Berlangsung Alot

Eksekusi Lahan DJHA Baros oleh Sabarto Saleh
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Paska putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan lahan Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) Baros milik Sabarto Saleh, eksekusi lahan pun dilakukan Minggu, 07 Juli 2024, namun prosesnya berjalan alot.

 

Kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan, walau membawa bukti putusan Pengadilan Tinggi Banten. Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA.

 

Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.

 

Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.