Dua Tahun di Cabuli Ayah Tiri, Korban Kabur dari Rumah dan Lapor ke Polres Serang
Selasa, 2 Juli 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Pixabay
Banten.Viva.co.id - Entah apa yang ada didalam pikiran HA (51), hingga tega mencabuli anak tirinya, SI, sejak bangku SMP.
Perlakuan cabul harus diterima SI yang kini berusia 17 tahun dari ayah tirinya, sejak 2022. Hingga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serang, pada akhir Juni 2024, aksi bejat itu pun terhenti.
"Korban tinggal bersama ayah tirinya. (Perbuatan cabul terjadi sejak) Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 02 Juli 2024.
Karena malam hari, kondisi rumah sepi, HA tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Dia masuk ke kamar korban dan mencabuli putri tirinya, pada medio 2022 silam.