Makna Moto Polri dan Reformasi
Senin, 1 Juli 2024 - 12:28 WIB
Sumber :
- Viva
Reorganisasi Polri pasca reformasi diatur dalam Perpres No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, di Rumah Dinas nya
Photo :
- Polda Banten
Pada masa reformasi, banyak dibentuk lembaga yang berada dibawah koordinasi dan berisikan personel Polri, seperti KPK (2002), BNN (2009), hingga Bakamla (2014). Perwira aktif Polri dapat menjabat dalam lembaga ini, baik menjadi penyidik, pejabat struktural sampai pimpinan.