Makna Moto Polri dan Reformasi
Senin, 1 Juli 2024 - 12:28 WIB
Sumber :
- Viva
Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI.
Kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.
Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2. Dimana Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan.
Pada tanggal 8 Januari 2002, di undangkanlah UU No. 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.