Minta Kejelasan Kasus Tambang Emas Ilegal di Lebak, Badko HMI Surati Polda Banten

Badko HMI surati Polda Banten terkait tambang emas ilegal
Sumber :
  • (Foto. Engkos Kosasih/VivaBanten)

Banten –Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek - Banten melayangkan surat audiensi pada Polda Banten, Selasa 3 Januari 2023.

Badko HMI Jabodetabek - Banten ingin mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten.

Surat dari Badko HMI Jabodetabek - Banten ini diterima langsung oleh Sekretariat Umum (Setum) Polda Banten dengan nomor surat 013/B/SEK/1/1444 H. 

"Hari ini kami melayangkan surat pada Polda Banten terkait penegakan hukum terhadap gurandil atau perusahaan tambang emas ilegal yang ditangkap 2021 silam," kata Fungsionaris Badko HMI Jabodetabek - Banten, Saeful Bahri.

Saeful menduga, saat ini masih ada tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, Saeful meminta agar Polda Banten dapat menegakan hukum dengan tegas.

"Kami datang karena masih banyak tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polda Banten," tutupnya.

Sementara Pengurus bidang PTKP Badko HMI Jabodetabeka - Banten, Hadi Setiawan menduga bahwa Polda Banten mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberantas tambang ilegal.

"Kami melihat masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi dan kami menilai Kapolda Banten tidak menjalankan amanah Presiden Joko Widodo yang meminta agar penambang ilegal untuk di hukum seberat-beratnya dan tidak ada lagi tambang emas ilegal yang beroperasi," tambah Hadi.

Terpisah, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum merespon upaya konfirmasi dari banten.viva.co.id terkait kasus masalah tersebut.