Pantarlih Pilkada 2024 Resmi Dilantik, Ketua KPU Banten Minta Petugas Bekerja Penuh Tanggung Jawab
- Istimewa
Banten.viva.co.id – Sebanyak 32.940 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Se-Provinsi Banten resmi dilantik pada Senin 24 Juni 2024.
Nantinya, para petugas pantarlih itu akan disebar di 16.985 TPS yang ada di 8 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Banten dan akan ditugaskan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, para petugas pantarlih akan melakukan coklit daftar penduduk potensial pemilih pemilihan yang dimiliki oleh KPU untuk disandingkan dengan data kependudukan yang dimiliki oleh pemilih seperti KTP-el, kartu keluarga, identitas kependudukan maupun identitas kependudukan digital (IKD).
"Pantarlih dilantik secara serentak, mereka ditugaskan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Adapun waktu pelaksanaannya akan dimulai hari ini tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024," kata Ihsan dalam keterangannya, Senin 24 Juni 2024.
Menurutnya, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dan strategis agar proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menjadi berkualitas.
Selain itu, lanjut Ihsan, proses tahapan pemutakhiran data turut menentukan tahapan selanjutnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, seperti alokasi logistik, strategi sosialisasi pilkada serta pemungutan hingga penghitungan suara.
"Saya berharap kegiatan coklit ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat berjalan lancar," ujarnya.
Selain itu, Ihsan pun meminta agar para petugas pantarlih untuk segera melakukan koordinasi dengan PPS hingga RT/RW di wilayah masing-masing, termasuk melaksanakan proses coklit sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Mereka (pantarlih) akan mendatangi setiap rumah warga, dan proses pencoklitan tidak boleh diwakilkan. Dan jangan lupa untuk mengisi formulir coklit, mengisi dan menempel stiker coklit serta mengisi laporan coklit," tandas Ihsan.