Kejagung Salurkan 36 Ekor Sapi Hewan qurban, Satu Ekor untuk Forwaka

Sapi Kejagung untuk Forwaka
Sumber :

Banten.viva.co.idMenyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalurkan hewan qurban sebanyak 36 ekor sapi dan 3 ekor kambing.

Satu ekor sapi di antaranya diserahkan Jaksa Agung Burhanuddin kepada Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung), yang diterima langsung Ketua Forwaka Zamzam Siregar, wartawan senior Harian Terbit.

Penyerahan hewan qurban secara simbolik itu berlangsung di Halaman Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat 14 Juni 2024. 

Turut hadir pada acara itu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Kemudian para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan beberapa Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan momen perayaan Idul Adha merupakan perwujudan pengorbanan yang dilakukan sebagai media mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. 

Perintah untuk berkurban diturunkan dalam Firman-Nya pada Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan kepada umat muslim untuk menjalankan salat karena Allah SWT dan perintah melaksanakan kurban.