Disentil Pemkot Soal Netralitas ASN, Bakal Calon Walikota Serang Wahyu Nurjamil: Saya Siap Mundur
Tapi menurutnya, undang-undang ASN saat ini menjelaskan ada mekanisme kalau mau menjadi walikota itu wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon walikota.
"Prinsipnya begini pilihan ada dua ya mungkin saya harus mengundurkan diri secepat mungkin kalau memang aturan itu sudah ditetapkan," ujarnya.
Tapi dikatakan Wahyu Nurjamil menurutnya peraturan yang ditetapkan Pemkot Serang merupakan sebuah Keniscayaan.
"Intinya adalah saya mengikuti aturan yang berlaku kalau harus mundur diri. Saya siap mundur siap menerima sanksi apapun, karena ini sudah menjadi nawaitu saya untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024-2029," ujarnya.
Dirinya juga pada kesempatan ini mengaku belum mendapatkan teguran dari BKPSDM Kota Serang.
"Saya secara aturan sudah menyampaikan surat izin cuti dan berbicara juga dengan PJ Walikota," ujarnya.