Nyambi Jual Narkoba, Kuris Jasa Ekspedisi Ditangkap Polres Serang
- (Foto.Freepik)
Banten.Viva.co.id - Nyambi jual narkoba, kurir jasa ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Pelaku berinisial AR, usianya terbilang muda, baru 28 tahun.
Warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang pada 09 Mei 2024, dirumahnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka serta handphone," ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, ditulis Rabu, 15 Mei 2024.
Kapolres Serang menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polres Serang.
"Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan Rangga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna sekitar dua tahuh.
Ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan tembakau gorila secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.
"Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan," jelasnya.
AKP M. Ikhsan menjelaskan tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.
"Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan tim Satresnarkoba Polres Serang, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa segera ditangkap," tandasnya.