Dalih Berikan Edukasi, Ayah di Serang Tega Setubuhi Anak Kandung Usai Paksa Nonton Video Porno

Pelaku MS (44) saat mengenakan baju tahanan di Mapolresta Serang Kota
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Ekspose Polresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

 

Disampaikan Sofwan, korban pun terus dicabuli oleh pelaku secara berulang kali saat istri kedua pelaku yang juga ibu tiri korban sedang tidak berada. Bahkan aksi bejad pelaku berlangsung sejak bulan September hingga bulan Desember 2023.

“Sebenarnya ini syarat materil yang tak bisa disampaikan, dan yang bisa mengkaji dari laporan umum. Tapi setidaknya kami sampaikan kalau pelaku sudah berbuat (cabul) ini sudah lebih dari 1 kali, sejak periode September sampai Desember 2023,” ujar Sofwan.

"Ibu kandung korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku ini menikah lagi. Saat kejadian istri pelaku tidak ada di tempat, dan keterangannya istrinya ini tidak mengetahui," imbuhnya.

Atas perbuatan bejadnya, pelaku MS pun dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Jadi kami dikenakan 2 pasal. Karena ada hubungan darah, maka ancamannya itu akan ditambah ditambah, tandas Sofwan.