Polda Banten Tetapkan Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar
Senin, 6 Mei 2024 - 16:56 WIB
Sumber :
- Polda Banten
Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.
Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah di cairkan pada 01 Fbruari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama.