Nasib Badak Cula Satu di TNUK, Jadi Sasaran Perburuan Liar dan Culanya Dijual di Pasar Gelap

Badak Jawa
Sumber :
  • Instagram @badak.indonesia

Usai menjual, terdakwa langsung kembali ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan setiap orang mendapatkan sekitar Rp68 juta.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," dalam kutipan lainnya.