Nasib Badak Cula Satu di TNUK, Jadi Sasaran Perburuan Liar dan Culanya Dijual di Pasar Gelap

Badak Jawa
Sumber :
  • Instagram @badak.indonesia

Banten.Viva.co.id - Langka dan jadi perburuan, begitulah nasib Badak Cula Satu atau Badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Usai dibunuh oleh pemburu liar, cula nya dijual dipasaran gelap dengan nilai ratusan juta rupiah.

 

Di lahan konservasi sekaligus habitat asli, badak bercula satu itu harusnya hidup aman, tentram dengan penjagaan ketat dari Balai TNUK, dibawah Kementrian LHK.

 

Perburuan Badak Cula Satu di TNUK terungkap dalam persidangan di PN Pandeglang. Mengutip dari https://sipp.pn-pandeglang.go.id/index.php/detil_perkara , kasus itu disidangkan di PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan tanggal surat pelimpahan pada Selasa, 02 April 2024, nomor surat pelimpahan B- 354/M.6.13/Eku.2/04/2024.

 

Dalam dakwaan yang diunggah, menerangkan pelaku Sunendi, Haris, Sukarya dan Icut pergi ke habitat badak di kawasan konservasi TNUK, sekitar Mei 2022. 

 

Saat itu, para terdakwa masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dengan membawa senjata api. Sekitar pukul 14.30 wib, Sunendi menemukan badak yang sedang makan. Terdakwa menembak badak dan hanya mengenai kaki belakang badak Jawa itu. Tak mau kehilangan hewan buruannya, para pelaku terus mengejar dan kembali menembak dalam jarak sekitar 15 kemudian mengenai perut dan hewan langka itu tewas.

Anak Badak Bercula Satu

Photo :
  • -

"Bahwa kemudian Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa kerumah terdakwa untuk simpan didalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan diatas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," mengutip surat dakwaan lainnya, Rabu, 24 April 2024.

 

Masih di bulan yang sama, terdakwa Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjual cula badak itu ke pengepul yang diantarkan saksi berinisial Yi dan berhasil terjual seharga Rp 280 juta.

 

Usai menjual, terdakwa langsung kembali ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan setiap orang mendapatkan sekitar Rp68 juta.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," dalam kutipan lainnya.