Ingin dapat Keadilan, Sabarto Saleh Minta Polda Banten Tegak Lurus Ungkap Kasus Perusakan DJHA

Sabarto Saleh saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Dok. Pribadi

"Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar," paparnya.

Menurut Sabarto penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.

Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut. Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA miliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arif.

"Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

"Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras," kata Didik.