Ingin dapat Keadilan, Sabarto Saleh Minta Polda Banten Tegak Lurus Ungkap Kasus Perusakan DJHA
- Dok. Pribadi
Banten.Viva.co.id - Sabarto Saleh mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten.
Dalam kasus tersebut, Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA melaporkan 6 orang pelaku. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.
Sabarto Saleh mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 2 November 2023 beberapa jam setelah dirinya melakukan pemagaran kedai DJHA.
"Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor," kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).
Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.
Padahal kata Sabarto, almarhum H Arif tak memiliki sejengkal pun tanah tersebut. Hanya saja dulu H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.
Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya.
"Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar," paparnya.
Menurut Sabarto penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.
Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut. Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA miliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arif.
"Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.
"Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras," kata Didik
Banten.Viva.co.id - Sabarto Saleh mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten.
Dalam kasus tersebut, Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA melaporkan 6 orang pelaku. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.
Sabarto Saleh mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 2 November 2023 beberapa jam setelah dirinya melakukan pemagaran kedai DJHA.
"Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor," kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).
Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.
Padahal kata Sabarto, almarhum H Arif tak memiliki sejengkal pun tanah tersebut. Hanya saja dulu H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.
Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya.
"Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar," paparnya.
Menurut Sabarto penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.
Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut. Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA miliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arif.
"Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.
"Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras," kata Didik