Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Sabu dan Obat Keras Lintas Provinsi

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras
Sumber :
  • Polres Serang

"Ada 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan jumlah mencapai 32,88 gram.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," ujar AKP M. Ikhsan, Kasatres Narkoba Polres Serang, Sabtu, 16 Maret 2024.