Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor Tubruk 134, Celurit hingga Kaos Disita
Senin, 4 Maret 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- Banten.Viva.co.id
"Ada dua masyarakat yang menjadi korban, yaitu warga Kragilan dan Ciruas. Kedua orang itu disabet menggunakan celurit," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, tidak akan segan-segan untuk menyikat pelaku kejahatan jalanan.
Candra menghimbau agar masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat kejahatan jalanan.
"Ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat apalagi menjelang ramadhan. Saya meminta masyarakat untuk terus mengawasi anak-anaknya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.