Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor Tubruk 134, Celurit hingga Kaos Disita

Pelaku kejahatan jalanan
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id

"Ada dua masyarakat yang menjadi korban, yaitu warga Kragilan dan Ciruas. Kedua orang itu disabet menggunakan celurit," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, tidak akan segan-segan untuk menyikat pelaku kejahatan jalanan.

Candra menghimbau agar masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat kejahatan jalanan.

"Ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat apalagi menjelang ramadhan. Saya meminta masyarakat untuk terus mengawasi anak-anaknya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.