Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor Tubruk 134, Celurit hingga Kaos Disita
- Banten.Viva.co.id
Banten.Viva.co.id d - Polres Serang meringkus belasan anggota geng motor dari kelpmpok Tubruk 134. Mereka diamankan saat melakukan aksi kompoy sambil mengacungkan celurit.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 8 celurit berukuran panjang dan kaos dari geng motor asal Kabupaten Serang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady geng motor tersebut sudah terbentuk sekira 6 bulan lalu. Selama beraksi, mereka kerap live streaming di instagram sambil mengacungkan celurit untuk mengundang geng lain agar mau tawuran.
"Di live streaming itu mereka kompoy sambil mengacungkan celurit. Tujuannya, untuk mengundang geng lain agar tawuran, kalau tidak ketemu lawan mereka menyasar masyarakat," ujar Andi di Polres Serang, Senin (4/3/2024).
Andi mengungkapkan, total anggota geng motor yang diamankan sebanyak 11 orang. 7 terdiri dari anak di bawah umur, sedangkan empat lainnya sudah dewasa sehingga dilakukan penahanan di Mako Polres Serang.
"Anggota mereka ada 20 orang, yang tertangkap ada 11 orang, tetapi 7 masih anak di bawah umur. Tapi tetap kita proses hukum, cuma menggunakan sistem pradilan anak," kata Andi.
Menurut Andi, ada dua orang yang menjadi korban akibat sabetan celurit. Keduanya merupakan masyarakat asal Kecamatan Kragilan dan Ciruas.
"Ada dua masyarakat yang menjadi korban, yaitu warga Kragilan dan Ciruas. Kedua orang itu disabet menggunakan celurit," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, tidak akan segan-segan untuk menyikat pelaku kejahatan jalanan.
Candra menghimbau agar masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat kejahatan jalanan.
"Ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat apalagi menjelang ramadhan. Saya meminta masyarakat untuk terus mengawasi anak-anaknya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.