Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang

Simulasi pencoblosan di TPS
Sumber :
  • Viva.co.id

"Dan petunjuknya sudah mengerucut, ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi. Nanti digali siapa pihak yang menyuruh melakukan," kata Fierly.

Dengan tegas, dikatakan Fierly, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kota Serang itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami mulai proses, yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tahu dan terlibat akan dipanggil mulai minggu depan," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Hanifa membenarkan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang bagi 7 TPS dari total 21 TPS yang ada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang lantaran adanya dugaan penggelembungan suara milik salah satu caleg DPRD Kota Serang.

 

Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa

Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id