Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang
- Viva.co.id
"Dan petunjuknya sudah mengerucut, ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi. Nanti digali siapa pihak yang menyuruh melakukan," kata Fierly.
Dengan tegas, dikatakan Fierly, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kota Serang itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami mulai proses, yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tahu dan terlibat akan dipanggil mulai minggu depan," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Hanifa membenarkan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang bagi 7 TPS dari total 21 TPS yang ada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang lantaran adanya dugaan penggelembungan suara milik salah satu caleg DPRD Kota Serang.