Curi Uang Toko Kecantikan Untuk Gaya Sosialita, Pelaku Sempat Jadi Buronan Polisi

Barang branded yang dibeli dari uang curian
Sumber :
  • BantenViva/Yandi

"Pelaku juga memanipulasi hasil penjualan, bukan melakukan tindak pidana yang tiba-tiba. Diperoleh informasi DPO ini ada di desa Mekarsari, Sajira, Lebak, dan kita tangkap tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 13.06 wib," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Senin, 26 Februari 2024.

Kasus pencurian uang dari toko skin care MS Glow ini sempat viral di media sosial pada 2023 silam. Pemiliknya pun sudah melaporkannya ke Polresta Serkot.

Kini, Fuja Fauziah, yang merupakan teman kecil dari pemilik toko skin care bernama Alfi, harus mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya.

"(Pelaku) bekerja sejak September 2019. Pasal yang dikenakan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.