Ganjar Pranowo Wacanakan Hak Angket Pemilu 2024 ke DPR RI, Ini Kata Akademisi di Banten
- Sherly / viva
"Konstitusi kita sudah jelas, setiap penyelesaian perkara pemilu itu ranahnya di MK dan lembaga lain. Saya juga melihat penyelesaian perkara pemilu dengan langkah hukum ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat," terangnya.
Kemudian menurut Aan Aspianto, Direktur Pascasarjana Untirta menerangkan bahwa dugaan kecurangan harus diinventarisir terlebih dahulu, kemudian di kelompokkan untuk memudahkan penanganan laporan yang ada. Apakah masuk kedalam money politic, pelanggaran kampanye ataukah manipulasi suara.
Tps
Aan mengungkapkan, dalam pelanggaran pemilu ada yang masuk ke dalam kategori administrasi dan pidana. Dalam penanganan perkara pidana akan diterapkan KUHP dan undang-undang kepolisian.
"Sebaiknya kita tidak usah ribut-ribut masalah pemilu, kalau memang ada pelanggaran dan tidak puas terhadap hasil pemilu dapat membawanya ke Bawaslu, jika masih tidak puas bisa lapor ke MK. Jadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujar Aan Aspianto, Direktur Pascasarjana Untirta, ditulis Sabtu, 24 Februari 2024.