Ganjar Pranowo Wacanakan Hak Angket Pemilu 2024 ke DPR RI, Ini Kata Akademisi di Banten

Capres Ganjar Pranowo di Tangerang
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten.Viva.co.id - Wacana hak angket yang dikeluarkan oleh Ganjar Pranowo, dianggap tidak tepat. Karena, dasarnya, Capres 03 itu menganggap adanya kecurangan di Pilpres 2024

Menurut akademisi Untirta, jika ada kecurangan, harusnya dibawa ke Bawaslu atau persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai peraturan yang ada, sengketa pemilu dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berhak menyelesaikan perkara pemilu. Selain itu, perkara pemilu juga dapat dibawa ke Bawaslu. 

"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan, MK berwewenang dalam menyelesaikan perkara pemilu. Selain itu pelanggaran administrasi pemilu juga dapat dibawa ke Bawaslu, jika berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu maka tanahnya ke DKPP," ujar Fathul Mu'in, pakar hukum tata negara Untirta, ditulis Sabtu, 24 Februari 2024.

Bawaslu, DKPP hingga MK merupakan lembaga yang memiliki hak dan dasar hukum untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu.

Hak Angket DPR

Photo :
  • -

Fathul mengatakan, tiga lembaga yang mengadili perkara pemilu tersebut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penyelesaian perkara pemilu melalui tiga lembaga itu diakuinya sebagai bentuk pembelajaran masyarakat dalam berdemokrasi.