Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang Dibongkar, Target Berikutnya THM di Ramayana
Yedi menambahkan, selain yang dilakukan pembongkaran di wilayah kalodran, terdapat beberapa tempat juga yang akan ditindak tegas.
“Kami tidak pandang bulu, untuk yang diramayana juga kita sudah lihat banyak minuman keras termasuk perempuan pendamping dan hal lain," tambah Yedi.
“Pokoknya kami akan tindak tegas bagi yang melanggar aturan karena bukti-bukti sudah cukup," sambungnya.
Menambahkan hal serupa, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan menjelaskan bahwa diwilayah Kalodran terdapat tiga tempat yang diindikasi dijadikan sebagai THM namun salah satu tempat tersebut sedang menempuh proses Izin resmi yang diperuntukan sebagai rumah makan.
“Yang satu lagi kebetulan sedang dalam proses permohonan izin yang diperuntukan ini rumah makan tapi apabila fungsinya berubah akan kita tindak lagi melihat nanti kondisi real nya dilapangan," tutur Iwan.
Meskipun demikian, Pemkot Serang akan terus memantau fungsi bangunan tersebut setelah izin yang diajukan keluar.
"Jika benar bangunan tersebut dipakai sebagai tempat hiburan malam, maka tidak akan diberikan toleransi dan akan dilakukan penggusuran," katanya.