Kejati Banten Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

 

Banten.Viva.co.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejati) Provinsi Banten masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara di kasus Situ Ranca Gede Jakung.

Pasalnya, Kejati Banten menemukan unsur pidana dalam kasus alih fungsi lahan Situ yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Situ ini dikuasai swasta.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, penghitungan atas kerugian negara dilakukan pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak jaman Kolonial Belanda.

"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapakan ada NJOP," ungkap Didik.

Didik menjelaskan, dalam dokumen Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Google Earth tercatat bahwa lahan yang menjadi kawasan Industri tersebut adalah situ. Kejati pun lanjut Didik, ingin mengembalikan fungsi situ tersebut sebagai pengairan.

"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," tuturnya.