Kejati Banten Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Kejati juga menemukan, surat tanah atas nama ratusan orang lain. Padahal kata Didik, dalam arsip dan catatan BPN bahwa aset tersebut adalah situ bukan tanah perorangan.

"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sudah memriksa sejumlah orang saksi.

"Ada 33 orang yang diperiksa dari intansi terkait, dan tim pembebasan lahan dari PT Modern Land. Kami terus mengembangkan penyelidikan ini," ujarnya.