Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dan Administrasi Dinilai Tak Memiliki Rasa Keadilan
- Istimewa
Banten – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tak memiliki rasa keadilan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Yosep Gumilar.
Dia menilai, penerapan aturan dalam seleksi maupun rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dan Administrasi, dinilai sangat tidak memenuhi unsur berkeadilan.
Pasalnya, aturan yang digunakan untuk penerimaan PPPK dalam formasi Honorer Tenaga Teknis kali ini, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem Afirmasi Masa Kerja, Afirmasi Usia, maupun Afirmasi K2.
Dimana sistem Afirmasi tersebut, hanya berlaku bagi pelamar formasi PPPK Guru dan formasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes).
"Kami merasa ter-anak tirikan, serta merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen PPPK kali ini. Padahal kami sebagai honorer tenaga teknis, pada prinsipnya juga sama pentingnya dengan honorer guru maupun nakes, tapi kenapa aturan yang diterapkan untuk penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, bisa berbeda dari kedua formasi yang ada," kata Yosep Gumilar, Minggu 25 Desember 2022.
Menurutnya, bukti ketidak berpihakan KemenPAN-RB dan BKN terhadap para honorer tenaga teknis dalam penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, dibuktikan dengan terbitnya dua regulasi yang mengatur terkait rekrutmen PPPK tersebut, yaitu aturan KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 yang ke dua-duanya dinilai sangat merugikan bagi honorer tenaga teknis.
"Bukti kalau pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN sudah tidak adil, serta menganggap kami sebagai honorer tenaga teknis yang tidak penting, terlihat dari jumlah formasi yang diberikan, maupun klasifikasi persyaratan yang ditetapkan. Seperti halnya di Pandeglang, jatah PPPK bagi honorer tenaga teknis, hanya 71 formasi saja, dan itu pun hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata 1 (S1)," tambah Yosep