Sesuai Aturan, Eks Panglima TNI Agus Suhartono Berharap Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Tak Dihukum

Sidang Lanjutan PT SBS
Sumber :

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akusisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing.

Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakusisi PTBA.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk dalam sidang dakwaan pada, JPU menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.