Dikira Pocong, Ternyata Maling Bobol Alfamart
- Yandi/Banten.Viva.co.id
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH. Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
MI terkahir kali melakukan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wib. Polsek Serang yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi pembobolan di tanggal yang sama.
Kemudian pelaku lainnya, RI, yang sempat buron, baru bisa ditangkap pada 04 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib, saat membobol Indomaret.
"Para pelaku dikenakan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.