Kejati Banten dan BPJS Pulihkan Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp34,1 Miliar

Kajati Banten dan jajaran saat ekspos akhir tahun
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id - Piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp34,1 miliar selama kurun waktu 2023 berhasil dipulihkan.

Hal itu berkat kerjasama antara Kejati Banten danBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Banten.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan, dari total piutang sebesar Rp34,1 miliar, sebanyak Rp33,5 miliar berasal dari mekanisme mediasi/negosiasi. Sementara itu, sisanya sebesar Rp608,5 juta berasal dari mekanisme gugatan sederhana.

"Sebanyak 888 SKK non litigasi telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp60,0 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33,5 miliar," kata Kunto Wibowo, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp1,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 perkara telah putus dan 2 perkara masih dalam proses persidangan.

"Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp608,5 juta," kata Kunto Wibowo.

Kunto Wibowo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta dalam membayar iuran. Ia berharap, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang.