Edan, Tukang Siomay Berusia 61 Tahun di Kota Cilegon Tega Cabuli Anak Umur 10 Tahun

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sumber :

"Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang siomay," katanya menceritakan. 

Saat AM mempergoki, tukang siomay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan kejadian tersebut. 

"Setelah itu tukang siomay pergi dan membawa sepedanya, lalu AM bergegas mencari tukang siomay tersebut menggunakan sepeda motor," ujarnya

"Setelah satu kilometer AM ketemu tukang siomay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT," tambah Syamsul.

Terakhir Syamsul mengatakan pelaku dijerat beberapa Pasal. Salah satunya Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Dimana peraturan itu berisi tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. 

"Tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Syamsul.