IKA Unpam Apresiasi Penghentian Kasus Muhyani si Penjaga Kambing
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Dihentikannya kasus Muhyani, penjaga kambing yang melawan maling, oleh Kejari Serang dan Polresta Serkot, diapresiasi oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Pamulang (Unpam).
Penghentian kasus itu usai dilakukan gelar perkara dan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58). Hasilnya, penjaga ternak kambing itu, melakukan perlawanan sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP, mengenai pembelaan terpaksa.
"IKA UNPAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal," ujar Isram, Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, Sabtu, 16 Desember 2023.
Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan nyata dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
IKA UNPAM berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya.
"Memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan," jelasnya.